Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kembali ke UUD 1945 yang Asli Tidak Menyelesaikan Persoalan



Triaspolitica.net : Beberapa pekan belakangan ini ide untuk kembali ke UUD 1945 yang asli atau UUD 1945 sebelum amandemen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 kembali menguat. Sebenarnya penggunaan nomenklatur UUD 1945 "yang asli" tidak tepat. Sebab kata "yang asli" dapat dilawankan dengan "yang palsu". UUD 1945 yang sebenarnya dimaksudkan adalah UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau UUD 1945 pra amandemen (sebelum perubahan). Adapun alasan kembali ke UUD 1945 pra mandemen ini secara umum karena ketidakpuasan atau kekecewaan dengan sistem politik yang meliberalisasikan norma konstitusi, paradigma atau konsekuensi konstitusional yang buruk yang terdapat dalam UUD 1945. Ketidakpuasan tersebut bisa saja karena perilaku partai koalisi rezim yang berkuasa yang dipandang otoriter maupun kelemahan dalam UUD 1945 yang membuka celah penyelewengan yang mendasar. 


Dilema Kesejahteraan Rakyat dan Kekecewaan Oposisi


Jika ditelusuri munculnya pikiran ini paling tidak dilatabelakangi oleh beberapa hal diantaranya pemilihan umum yang dipilih secara langsung oleh rakyat telah menciptakan otoriterianisme partai koalisi rezim yang berkuasa, munculnya presidenthial threshold yang di design menguntungkan rezim yang berkuasa yang memungkinkannya berkolaborasi dengan kapitalis yakni pengusaha kaya yang mem-back up perekonomian nasional yang turut pula terlibat dalam percaturan penentuan pemegang jabatan strategis dalam perpolitikan nasional dengan jalan memanfaatkan wajah pemilihan umum yang berbiaya tinggi. Selain itu desakan untuk kembali pada UUD 1945 pra amandemen dipandang menghilangkan fungsi monitoring rakyat melalui representasi Dewan Perwakilan Rakyat sebab pemerintahan yang dibentuk hasil pemilihan umum berasal dari kekuatan politik yang sama di Dewan Perwakilan Rakyat. Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara misalnya, sekalipun Presiden dikatakan memiliki hak prerogatif hal itu sebagaimana tercermin dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden". 


Namun hak prerogatif tersebut hanya secara yuridis atau konstitusional belaka. Tidak benar-benar dimiliki Presiden. Nyatanya Presiden tidak dapat serta merta mengangkat seseorang menjadi menteri, demikian pula Presiden tidak dapat secara sepihak memberhentikan menteri. Peran ketua umum partai politik koalisi yang mengusung Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umumlah yang menentukan siapa yang akan diangkat maupun diberhentikan sebagai menteri. Dengan demikian fungsi Presiden dalam hal ini hanya sekedar menandatangani rekomendasi (orang-orang titipan) ketua umum partai politik koalisi. Demikian pula orang-orang yang mengisi jabatan di lembaga atau badan negara lainnya baik lembaga struktural maupun nonstruktural juga berasal dari rekomendasi koalisi partai politik yang sejalan dengan visi misi koalisi partai politik rezim yang berkuasa. Jadi yang sebenarnya terjadi adalah hak prerogatif yang secara konstitusional ada pada Presiden sesungguhnya dalam praktik telah bergeser menjadi hak prerogatif ketua umum partai koalisi. 


Terlebih dari sisi politik sebenarnya hak prerogatif itu sedari awal memang bukan dimiliki Presiden melainkan ada pada ketua umum partai koalisi dan tidak pernah bergeser ke Presiden walau sedetikpun. Ini yang dari perspektif hukum tata negara konstitusi (UUD 1945) bernilai nominal. Artinya ketentuan konstitusi tersebut masih berlaku tetapi sebagiannya hanya tinggal teks diatas kertas belaka. Sebab ia tidak diberlakukan dalam kenyataan praktik bernegara. Selain itu munculnya pikiran untuk kembali pada UUD 1945 yang asli juga disebabkan oleh UUD pasca amandemen membuka selebar-lebarnya dominasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Kemudian pada ayat (3) dikatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". 


Ketentuan pasal tersebut bersifat multitafsir dan tafsir subjektif kekuasaan lah pada akhirnya menjadi tafsir resmi yang dipakai dalam praktik sebab dapat memberikan keuntungan bagi elit politik di partai koalisi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya. Meskipun diakui terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (malaikat penjaga konstitusi) ataupun sebagai the sole of constitution (penafsir tunggal atas konstitusi) yang tafsir konstitusional putusannya mengikat final and binding secara hukum. Tetapi janganlah kita lupa bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada eksekutornya sehingga tidak ada jamininan akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Pentaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi diserahkan sepenuhnya pada kesadaran hukum pemerintah dan hanya memiliki sanksi moril jika tidak dilaksanakan. Adapun faktor lainnya yang melatarbelakangi pikiran kembali ke UUD 1945 pra amandemen yaitu pengaturan tentang warganegara dan penduduk yang dipandang memungkinkan bagi berkuasanya "non pribumi" Indonesia jika menggunakan terminologi zaman kolonial. 


Hal itu termaktub dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara". Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, "Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia". Ketentuan tersebut membuka peluang berkuasanya orang asing di Indonesia. Hal itu dimungkinkan dengan jalan naturalisasi kewarganegaraan menjadi warganegara Indonesia. Tidak hanya sampai disitu, ketentuan tersebut juga membuka ruang eksodusnya secara besar-besaran orang-orang asing ke Indonesia yang dalam jangka panjang dapat menguasai dan mengendalikan banyak aspek dalam negeri, terutama pada sisi ekonomi dan politik yang dapat merugikan. Dibawah UUD 1945 pasca amandemen keadaan perekonomian, stabilisasi politik dan kesejahteraan rakyat dirasaakan tidak semakin membaik. Itulah beberapa faktor yang paling mendasar munculnya pikiran yang menginisiasi kembali ke UUD 1945 pra amandemen. Tentu persoalan ini akan lebih mencair jika disampaikan oleh mereka yang menginginkan kembali ke UUD 1945 pra amandemen. 


Tabrakan Konstitusional yang Besar


Betapapun ada sisi positifnya jika kembali ke UUD 1945 dengan menganalisa semua kelemahan dalam UUD 1945 pasca amandemen, tetapi pilihan kembali ke UUD 1945 pra amandemen tidak berarti menyelesaikan persoalan. Justru jika pilihan itu diambil akan menimbulkan persoalan yang lain lagi dari sisi ketatanegaraan. Pertama, sistem politik maupun sistem ketatanegaraan telah dilaksanakan dan berjalan sedemikian rupa di bawah UUD 1945 sehingga kembali ke UUD 1945 pra amandemen akan menimbulkan tabrakan yang luar biasa besar. Misalnya tentang konsep Trias Politica yang dipahami sebagai pemisahan (separation of powers) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Menurut UUD 1945 pasca amandemen tidak dikenal lagi lembaga tertinggi negara yang dahulu dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah UUD 1945 pasca amandemen semua lembaga negara yang mencerminkan fungsi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berada dalam kedudukan yang setara dengan prinsip check and balances satu sama lain. 


Kedua, UUD 1945 pra amandemen tidak mengenal adanya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah yang diinstitualisasikan secara khusus. Ketiga, persoalan seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri serta kewarganegaraan pengaturannya dalam UUD 1945 pra amandemen tidak berbeda jauh yang secara substansial sama saja. Keempat, ketentuan tentang masa jabatan Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 7 UUD 1945 pra amandemen bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali". Ketentuan ini sangat mudah diselewengkan dengan tafsiran sepihak Presiden sehingga Presiden dapat berkuasa dalam waktu yang relatif lama. Keadaan yang demikian itu akan mengukuhkan adagium Lord Acton "Power tends to corrupt, absolutely power corrupt absolutely", yang artinya kekuasaan cenderung disalahgunakan semakin absolut (tak terbatas) kekuasaan itu semakin besar pula potensi penyalahgunaan kekuasaan itu. 


Kelima, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibawah UUD 1945 pra amandemen merupakan lembaga negara tertinggi hal itu sebagaimana tersirat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pra amandemen yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat Presiden dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 pra amandemen bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak". Kondisi ini hanya akan mengulang pengalaman sejarah yang sama seperti pada masa orde baru. Dibawah sistem yang diciptakan oleh UUD 1945 pra amandemen ini mengenai jabatan Presiden dan Wakil Presiden terbuka paling tidak dua kemungkinan, pertama Presiden akan berkuasa sangat lama jika yang menjadi Presiden adalah ketua umum partai politik dengan latar belakang petinggi militer. Dengan keadaan yang demikian maka akan sangat mudah baginya mengendalikan parlemen dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan jalan mendudukkan orang-orangnya yang sejalan dengan pandangan politiknya untuk mendompleng kekuasaannya. Atau keadaan yang kedua yaitu seringnya gonta-ganti perdana menteri dan kabinet. 


Sebab UUD 1945 pra amandemen menganut sistem parlementer yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan pada parlemen. Selain itu pengaturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) misalnya, pada UUD 1945 pra amandemen dapat dikatakan tidak mengaturnya sama sekali. Kondisi demikian jika kembali ke UUD 1945 pra amandemen terbuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak semena-mena melakukan pelanggaran HAM tanpa ada acuan konstitusional untuk memimta pertanggungjawaban. Sementara pada UUD 1945 pasca amandemen Hak Asasi Manusia menjadi tema sentral sehingga pengaturannya dapat dijumpai dalam banyak pasal kendatipun bersifat sangat liberal. Sebab itu pikiran untuk kembali ke UUD 1945 pra amandemen perlu dipertimbangkan kembali dan mesti ada kajian akademik yang panjang untuk menciptakan design ketatanegaraan yang efektif. Menurut saya akan lebih baik pada pilihan mengamandemen UUD 1945 yang berlaku saat ini sehingga kebaikan-kebaikan dalam UUD 1945 pra amandemen dapat diakomodir kembali dan dapat pula memperbaiki apa yang telah ada menjadi lebih baik sehingga sistem politik, maupun pemerintahan menjadi lebih stabil.


Oleh : Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum dan Konstitusi)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved