Triaspolitica.net : Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan yang rencananya akan dimulai pada tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.
Keppres tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden Jokowi. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin, 26 Desember 2022.
Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini termasuk ke dalam satu dari tujuh pokok materi. Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan,” tulis Keppres tersebut.
Kedepannya, pemerintah juga akan melarang adanya iklan di sejumlah media promosi terkait produk tembakau. Perubahan aturan-aturan tentang produk rokok dan tembakau ini digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” ujar Keppres tersebut.
Berikut tujuh (7) pokok materi muatan tentang produk tembakau dan rokok dalam Keppres 25 tahun 2022:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan, dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sumber : Pikiran Rakyat | Editor : Hermanto Deli