Triaspolitica.net : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Bripka Ricky Rizal (RR) selama 8 tahun penjara. Tuntutan serupa juga diajukan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan meminta majelis hakim menghukum pembantu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dengan hukuman selama 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat (J).
JPU dalam tuntutannya mengatakan, Ricky terbukti di persidangan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Tuntutan tersebut, kata JPU, sesuai dengan sangkaan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana, juncto pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana ang dituduhkan terhadap Ricky.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa Rudi Irmawan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU juga mengatakan tuntutan terhadap Kuat Maruf itu karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta perampasan nyawa yang direncanakan terhadap Brigadir J.
Namun berbeda dengan terdakwa Ricky, dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan Kuat Maruf turut serta melakukan pembunuhan berencana, bukan karena motivasi dan tidak terbukti atas niat pribadi.
Melainkan, kata JPU, Kuat Maruf turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lantaran mengikuti kehendak dari terdakwa lain. Dalam hal tersebut, kata JPU, adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Bahwa terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain,” kata JPU dalam uraian tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Namun dikatakan jaksa, Kuat Maruf harus tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana seperti dalam dakwaan primer JPU.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi kesempatan kepada terdakwa Ricky maupun Kuat Maruf untuk menyampaikan pembelaan. Hakim meminta kedua terdakwa, dan tim kuasa hukum masing-masing menyampaikan materi pledoi dalam sidang lanjutan Selasa (24/1) mendatang. “Terdakwa sudah mendengarkan tuntutan. Kami (majelis hakim) berikan waktu Selasa (24/1) depan, untuk menyampaikan pembelaan, begitu kata hakim.
Sementara JPU masih menyisakan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Yaitu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Majelis hakim meminta agar JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pasangan suami isteri itu, bergantian pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1). Sedangkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) JPU akan membacakan tuntutannya pada Rabu (18/1) mendatang.
Sumber : Republika.co.id | Weblink : https://www.republika.co.id/berita/rokv87330/dituntut-8-tahun-penjara-ini-keringanan-dan-pemberatan-untuk-ricky-rizal