Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Demokrasi Tanpa Partai Politik



Triaspolitica.net : Selintas saya teringat kepada sebuah tulisan yang lalu lalang pada grup WhatsApp. Sayang sekali saya tak dapat membacanya dengan tenang dikarenakan kegiatan lain yang juga tidak dapat dielakkan. Dari yang saya ingat alasan ataupun pendapat yang disampaikan di dalamnya sangat bias dan tampak sulit dirasionalkan. Dari situlah akhirnya saya mulai memikirkan apakah mungkin praktik demokrasi Indonesia tanpa partai politik. Sebab selama puluhan tahun proses penggantian kekuasaan pemerintahan di negeri ini dilakukan dengan mekanisme politik yang bergulir di parlemen yang tidak lain adalah aparatur partai politik baik mayoritas maupun minoritas. Kendatipun demikian di masa awal kemerdekaan Indonesia sesungguhnya pengisian jabatan pemerintahan negara tidak melibatkan partai politik. Peristiwa penobatan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden misalnya, tidak melibatkan satupun partai politik. Dalam UUD 1945 pra amandemen bahkan tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang partai politik. 

Praktik Masa Lampau

Jika kita menyimak dengan saksama penobatan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945, keduanya (Soekarno dan Moh. Hatta) di usulkan oleh Otto Iskandardinata menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Usul itu kemudian langsung diterima secara aklamasi tanpa ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Dari sisi historis peristiwa tersebut menyuguhkan kepada kita paling tidak dua keadaan. Pertama, peristiwa tersebut menjadi contoh konkret bahwa demokrasi dimungkinkan tanpa keberadaan partai politik. Kedua, melalui peristiwa tersebut untuk pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan cara perundingan atau musyawarah sekaligus praktik penobatan pasangan calon tunggal. Proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah UUD 1945 disahkan lebih dulu. Setelah UUD 1945 di sahkan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden kemudian didasarkan pada Aturan Peralihan UUD 1945. Proses persidangan tersebut berjalan dalam waktu yang relatif singkat. Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada hari itu juga.

Kendatipun demikian, pembacaan kita pada sejarah tersebut tidak bisa sesederhana itu. Sebab praktik yang dari sisi konteksnya jelas berbeda dengan kondisi hari ini. Pada masa lampau peristiwa penobatan Presiden dan Wakil Presiden secara musyawarah dan aklamasi dapat dilakukan bahkan dalam waktu yang singkat disebabkan perhatian para pendiri bangsa lebih banyak tercurah pada upaya mempertahankan proklamasi yang telah di deklarasikan sehari sebelumnya. Kondisi Indonesia pasca proklamasi sama sekali belum bebas dari cengkeraman kolonialisme Belanda. Peletakan batu pertama kemerdekaan Indonesia tak lain adalah proklamasi pada 17 Agustus 1945. Melalui proklamasi ini founding fathers mengumumkan kepada dunia internasional bahwa ada sebuah negara yang bernama "Indonesia" telah merdeka dan menyatakan anti kolonialisme. Pendiri negara ini menyadari bahwa untuk dapat diakui adanya sebuah negara secara de facto dan de jure  mesti ada wilayah, ada rakyat dan ada pemerintah. Sebab itu perundingan PPKI pada 18 Agustus 1945 lebih banyak dilatarbelakangi oleh kehendak untuk membentuk pemerintah sebagai syarat mutlak yang harus ada. 

Setelah Soekarno dan Moh. Hatta dikukuhkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pengisian jabatan parlemen dilakukan oleh Presiden Soekarno dengan membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP pada 29 Agustus 1945 dan masa kerjanya eksis hingga 15 Februari 1950. KNIP inilah yang menjadi cikal bakal DPR saat ini. Dengan demikian dalam rentang waktu sejak 18 Agustus 1945 hingga Februari 1950 praktis demokrasi Indonesia berjalan tanpa mekanisme partai politik. Kendatipun telah ada beberapa partai politik yang dibentuk sebelum proklamasi kemerdekaan seperti Partai Sarekat Islam (PSI 1920) dan Partai Nasional Indonesia (PNI 4 Juli 1927). Secara yuridis, upaya mendorong pembentukan partai politik sebagai persiapan menghadapi rencana pemilihan umum tahun 1946 baru ditetapkan melalui sebuah Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang ditandatangani dan diumumkan oleh Wakil Presiden Moh. Hatta. Maklumat inilah untuk pertama kalinya yang menjadi dasar pembentukan partai politik.

Kemungkinan Implementasi Saat Ini

Pikiran sebagian kecil orang yang menghendaki demokrasi Indonesia tanpa partai politik bukanlah tanpa alasan sama sekali. Namun untuk konteks keadaan saat ini jika kita bicara kemungkinan, mungkin saja pikiran demokrasi tanpa partai politik dapat terjadi walaupun peluangnya sangat kecil. Tetapi bukan berarti implementasi demokrasi tanpa partai politik saat ini tidak ada. Praktik bernegara selama beberapa dekade menunjukkan tren kekecewaan pada partai politik. Keberadaan dan carut marut partai politik dipandang hanya menciptakan sistem perpolitikan nasional yang tidak sehat, menciptakan transformasi demokrasi liberal ke demokrasi kapitalis, menciptakan oligarki hingga otoriterianisme atau hegemoni partai politik koalisi, menjauhkan Indonesia dari cita-cita tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Dengan kondisi perpolitikan nasional yang demikian daya rusaknya tidak hanya mencakup skala nasional tapi telah membawa Indonesia pada kondisi yang lebih serius dan sangat mengkhawatirkan yaitu tergadaikannya kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik. Kedaulatan itulah yang sesungguhnya merupakan inti dari perjuangan yang dikhtiarkan selama puluhan tahun pada masa kolonial dahulu dengan pengorbanan yang tidak terhitung banyak dan besarnya. Hingga saat ini sudah 77 tahun pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia masih belum terbebas dari kolonialisme. Jika dahulu negeri ini dijajah secara fisik, maka kini penjajahan itu dilakukan lebih halus dalam bentuk investasi para kapitalis yang berlindung dibawah legitimasi undang-undang. Eksploitasi sumber daya alam semakin tidak terkendali, penghisapan kekayaan bumi Indonesia semakin beringas yang hanya memperkaya elit politik dan semakin menambah kekayaan kapitalis. Sementara hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut tidak menampakkan bukti yang konkret bahwa bangsa Indonesia bebas dari kemiskinan. Padahal konstitusi kita memerintahkan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Sebab itu pikiran me-"nihil"-kan partai politik secara konseptual hal yang rasional-rasional saja. Praktik demokrasi tanpa partai politik sebetulnya model impelementasinya telah ada sejak pasca amandemen UUD 1945 hingga saat ini yaitu dengan melihat model pengisian jabatan keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah termasuk pula model pencalonan kepala daerah secara independen. Munculnya ide pengisian jabatan keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah maupun pencalonan kepala daerah independen sedikit banyak juga upaya untuk meminimalisir dominasi partai politik. Terlepas dari kenyataan sulit untuk ditepis bahwa pengisian kedua lembaga tersebut yaitu DPD dan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) murni independen dan bersih dari nuansa keterlibatan atau pelibatan partai politik. Sebab tidak sedikit calon yang dikatakan independen tersebut juga berafiliasi dengan partai politik melalui keterlibatannya pada aktivitas sosial politik di lembaga yang berafiliasi dengan partai politik. 

Model implementasi pengisian jabatan publik tanpa partai politik seharusnya mengorbit dengan baik melalui metode assesment yang sejak beberapa tahun terakhir ini telah diterapkan. Model ini sesungguhnya sangat baik, penyaringan calon-calon yang berkualitas dan layak menjadi menjadi pejabat publik dilakukan melalui mekanisme tim seleksi secara terbuka. Sementara itu keanggotaan tim ini dipersyaratkan harus bebas dari politik praktis, tidak pernah menjadi anggota partai politik, jujur, memiliki integritas dan berkompeten. Tetapi lagi-lagi model ini masih dapat diintervensi oleh partai politik melalui oknum elitnya untuk mendudukkan orang-orangnya. Maka kita dapatilah banyak orang-orang yang jauh dari layak dan kurang cakap menjadi pejabat publik. Dari semua pemaparan, sampai disini kita dapat berkata bahwa demokrasi Indonesia daapt saja terselenggara tanpa partai politik. Hanya saja penerapannya yang memerlukan keseriusan dan komitmen yang tinggi.

Oleh: Syahdi Firman, S.H., M.H (Pemerhati Hukum dan Konstitusi)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved