Triaspolitica.net : Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2022. Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja itu kini sudah terbit. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal dan berlaku sejak 30 Desember 2022.
Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu.
“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum di tengah kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja.
“Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi.
Simak isi lengkap Perppu Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman di bawah ini atau bisa juga didownload dari situs Setkab.go.id berikut ini : https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf:
Salinan Perpu Nomor 2 Tahun… by Rakhmad Hidayattulloh Permana
Sumber : Detikcom | Redaktur : Hermanto Deli