Triaspolitica.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki. MUI Sulsel, melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.
“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam,” ungkap KH Muammar Bakry, seperti dilansir dari laman MUI.or.id, Sabtu, 7 Januari 2023.
Setelah mencermati aliran “Hakikinya Hakiki” yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media social, maka MUI kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini
Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59
Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam
Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala
Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah
Kelima, Niat salat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama
Keenam, berpendapat bahwa Rukun Islam itu ada 13 macam
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”. Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.
Untuk lebih jelasnya Maklumat MUI Kota Makassar dapat dilihat dengan mendownload link PDF berikut ini : https://muisulsel.com/wp-content/uploads/2022/12/Maklumat-MUI-Makassar-ttg-Hakikinya-Hakiki.pdf
Sumber : MUI.or.id, Weblink : https://mui.or.id/mui-provinsi/45527/viral-aliran-hakikinya-hakiki-rukun-islam-ada-13 | Redaktur : Hermanto Deli