Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MUI Puji Putusan MK: Jadi Sudah Final, Setop Pernikahan Beda Agama!



Triaspolitica.net : Majelis Ulama Indonesia memuji putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan MK tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia. Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan secara konstitusional bahwa pernikahan beda agama dilarang menurut hukum agama dan konstitusi Indonesia.

Terkait dengan konsekuensi amar putusan tersebut, Kiai Niam berpendapat upaya legalisasi perkawinan beda agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, berarti telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” ungkap Kiai Niam, seperti dilansir dari laman MUI.or.id, Selasa (31/1/2023).

Disinggung soal kepastian hukum menikah beda agama menurut Islam, Kiai Niam menegaskan ketentuan agama sudah jelas mengatur larangan tersebut. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum,” ujar Kiai Niam.

Kiai Niam menegaskan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengkonfirmasi itu dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing. Lebih lanjut, Kiai Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini kampanye terhadap bolehnya perkawinan beda agama bisa dimaknai telah melanggar konstitusi. (MUI/DHM)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved