Triaspolitica.net : Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas perkara penyebaran organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, dilihat detikcom, Rabu (25/1/2023).
Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.
Selain itu, Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara. Sementara Indra Fauzi yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat divonis 6 tahun penjara.
Sidang putusan digelar di PN Bekasi Kota pada Selasa (24/1) secara terbuka. Selain Abdul Qadir Hasan Baraja, 10 terdakwa lainnya divonis bersalah atas kegiatan penyebaran doktrin Khilafatul Muslimin tersebut.
Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
3. Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
4. Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
5. Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara
Khilafatul Muslimin menerbitkan nomor induk warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP atas puluhan ribu anggotanya. Ormas Khilafatul Muslimin mendirikan sekolah sendiri dengan pendidikan setara sekolah dasar (SD) hanya 3 tahun saja.
Organisasi ini dikomandoi oleh pengurus mantan napi terorisme antara lain jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Sumber : Detikcom | Weblink : https://news.detik.com/berita/d-6533247/abdul-qadir-hasan-baraja-pimpinan-khilafatul-muslimin-divonis-10-tahun-bui