Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggaran PPATK Diblokir Sri Mulyani Puluhan Miliar, Ini Penjelasan Kemenkeu


Triaspolitica.net :
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilaporkan melakukan pemblokiran pada anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah memblokir anggaran PPATK sebesar Rp 23,16 miliar.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemblokiran anggaran Rp 23,16 miliar itu dapat disebabkan oleh dua hal.

“Ada dua kemungkinan penyebab blokir, dokumen penganggaran belum lengkap atau karena diblokir sendiri oleh PPATK dalam rangka Automatic Adjustment (AA),” ujar Isa saat dihubungi VIVA Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun AA merupakan penyesuaian anggaran secara otomatis. Yang mana mencakup realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu atau pergeseran antar program.

“Kalau karena AA, blokir dibuka bila kondisi perekonomian hingga akhir semester I baik-baik saja,” jelasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, apa yang menyebabkan Kemenkeu memblokir anggaran PPATK Isa belum dapat memastikan hal tersebut. “Wah, harus dicek dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan terkait langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memblokir anggaran PPATK senilai Rp 23,16 Miliar. Menurutnya pemblokiran itu sangat berdampak bagi PPATK.

“Belanja PPATK pada 2023 terdapat pemblokiran anggaran Rp 23,16 miliar atau 7,93 persen. Pemblokiran ini cukup signifikan bagi PPATK,” kata Ivan.

Ivan menilai pemblokiran ini sangat signifikan mengurangi porsi anggaran PPATK selama 2023, sebab PPATK hanya mendapat pagu sebesar Rp 292 miliar. Walaupun begitu, Ivan memastikan pihaknya tetap akan bekerja maksimal dalam pengawasan.

“Kami akan tetap berupaya mampu memenuhi ekspektasi masyarakat umum,” tutur Ivan.

Sumber : VIVA.co.id

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved