Triaspolitica.net : Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa surat rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah.
“Aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan, pada Kamis (23/2/2023).
“Kami sudah mengeluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tambah Silmy.
Atas dasar hal itu, surat rekomendasi Kemenag sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat tambahan pengurusan paspor jamaah umrah. Silmy menambahkan, pada awalnya peraturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan paspor. “Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)