Triaspolitica.net : Presiden Jokowi resmi membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan.
PP Pembubaran Merpati Airlines itu diteken Jokowi pada 20 Februari 2023 dan diundangkan di hari yang sama. PP ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut, seperti dilihat detikcom pada Rabu (22/2/2023).
Dalam PP tersebut juga diatur penyelesaian pembubaran Merpati, termasuk perkara likuidasi. Penyelesaian tersebut dilakukan paling lambat lima tahun sejak Merpati dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” demikian bunyi Pasal 4.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Redaktur : M. Isa Karim | Indonesian Islamic News Agency (IINA)