Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkes: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap Sampai 2025



Triaspolitica.net : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian kelas 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus.

“Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025,” ungkap Budi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023)

Pemerintah kini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS. Budi meyakini regulasi tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

“Harusnya kan nunggu perpresnya sebenarnya. Tapi perpresnya sedang dalam proses,” jelasnya.

Sebelumnya disampaikan hasil evaluasi perluasan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit (RS) tidak mengganggu layanan RS.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa 6 di satu ruang rawat inap, menjadi 4 tempat tidur 1 ruang rawat inap.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Tapi pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dan BOR.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS,” tutur Dante. (CNBC/MTD)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved