Triaspolitica.net : Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemungutan suara serentak akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Jumat 14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022- Rabu, 21 Juni 2023)
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022)
- Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022)
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023)
- Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022- Sabtu, 25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin,24 April 2023- Sabtu, 25 November 2023)
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024)
- Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024- Selasa, 13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024- Kamis, 15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024- Kamis, 25 April 2024)
- Masa kampanye pemilu (Minggu, 2 Juni 2024- Sabtu, 22 Juni 2024)
- Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024- Selasa, 25 Juni 2024)
- Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024- Sabtu, 20 Juli 2024)
Lebih lanjut mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA
Grafis : @indonesiabaik.id