Triaspolitica.net : Bank Mandiri masih bungkam soal teka-teki safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, (PPATK) mengungkap aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp37 Miliar disimpan dalam deposit box di salah satu bank pelat merah.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri melalui Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara lebih lanjut, mengingat hal tersebut bersangkutan dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah.
Hal tersebut dilakukan karena Bank Mandiri akan tetap mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini mengharuskan pihak bank untuk tidak membeberkan informasi nasabah kepada pihak lain.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut,” ungkap Rudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut Rudi, data tersebut bisa diberikan hanya untuk kepentingan dan diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami,” jelasnya.
Meski demikian, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Pihak Mandiri juga siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)