Triaspolitica.net : Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Suahasil mengungkapkan penolakan ini dikarenakan Rafael masih dalam pemeriksaan. Sehingga pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.
"Pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," tegas Suahasil dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penyelidikan terhadap RAT, dikutip Kamis (2/3/2023).
Adapun, dasar hukum penolakan ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, ASN yang mengajukan pengunduran diri saat sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang arena pelanggaran disiplin dapat ditolak pengunduran dirinya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut bunyinya:
"Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS."
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)