Triaspolitica.net : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. MK tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay ang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023. Dia menggugat Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa majelis hakim tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo.
"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ungkap Saldi Isra.
Saldi Isra menerangkan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI Tahun 1945.
Dengan demikian, lanjutnya, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)