Triaspolitica.net : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 menjadi perbincangan publik. Tak terkecuali jumlah harta yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut.
Tiga hakim tersebut yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban. T Oyong merupakan hakim PN Jakpus yang menjadi ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.
Sebagai hakim, ketiganya telah melaporkan harta lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Berikut harta tiga hakim tersebut yang dilansir dari situs eLHKPN.kpk.go.id :
Tengku Oyong
Hakim Oyong tercatat memiliki harta Rp 4,4 miliar. Harta tersebut terdiri dari sejumlah kategori. T. Oyong menyerahkan LHKPN pada 25 Januari 2022. LHKPN tersebut berisi harta Oyong pada 2021. Dalam LHKPN itu, hakim Oyong tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan. Total nilai tanah dan bangunannya berjumlah Rp 2.501.000.000 (Rp 2,5 miliar).
Tanah dan bangunan itu tersebar di Medan, Dumai, Langkat hingga Sarolangun. Tanah dan bangunan itu berasal dari warisan serta hasil sendiri.
Oyong juga tercatat memiliki enam unit kendaraan senilai Rp 432.000.000. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp 278.900.000, surat berharga Rp 255.448.820, kas dan setara kas Rp 964.959.215 serta harta lainnya Rp 907.400.000.
Oyong juga memiliki utang Rp 847.863.500. Total, Oyong memiliki harta Rp 4.491.844.535 (Rp 4,4 miliar).
H. Bakri
Hakim Bakri telah melaporkan LHKPN untuk tahun periodik 2022. Dia tercatat memiliki total harta Rp 1.233.124.229 (Rp 1,2 miliar). Jumlah itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp 740 juta. Tanah dan bangunan Bakri tersebar di Boyolali dan Sukoharjo. Seluruhnya berasal dari hasil sendiri.
Berikutnya, Bakri memiliki Honda Accord tahun 1992 dan Pajero Sport tahun 2017. Total nilainya Rp 385 juta. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lainnya Rp 87 juta, serta kas dan setara kas Rp 21.124.229. Bakri tak memiliki utang.
Dominggus Silaban
Dominggus Silaban tercatat memiliki harta Rp 3.269.500.000 (Rp 3,2 miliar). Jumlah itu merupakan harta Dominggus pada 2021. Dalam LHKPN itu, Dominggus masih tercatat sebagai hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Medan.
Jumlah harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.680.000.000 (Rp 1,6 miliar). Tanah dan bangunan Dominggus tersebar di Medan serta Labuhanbatu. Tanah dan bangunan itu bersumber dari warisan dan hasil sendiri.
Dominggus memiliki empat unit kendaraan, di antaranya ada Toyota Fortuner, Toyota Raize dan Toyota Corolla Cross. Total nilainya Rp 1.142.000.000 (Rp 1,1 miliar).
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 313,5 juta serta kas dan setara kas Rp 684 juta. Bakri punya utang Rp 550 juta.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)