Triaspolitica.net : PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan itu kemudian mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum dan masyarakat luas, tak terkecuali dari Partai Politik peserta Pemilu 2024. Berikut daftar parpol yang menolak putusan tersebut:
1. Partai Demokrat
Partai Demokrat dengan tegas menolak putusan PN Jakpus. Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat. "What is really going on?" ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).
2. PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
3. NasDem
Partai Nasdem turut mengkritik putusan PN Jakpus. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan putusan tersebut tidak masuk akal.
4. PDI-P
PDI Perjuangan juga dengan secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan tersebut.
"Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).
5. Partai Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.
6. PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengambil sikap atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.
7. Partai Golkar
Partai Golkar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memantik amarah rakyat. Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda.
8. PAN
PAN dengan tegas menolak penundaan pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mendukung langkah KPU dalam mengajukan banding. "Dan kalo PAN ya kita setuju tidak tunda pemilu," ujarnya.
9. Partai Ummat
Meski tergolong Partai baru sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat juga menolak pemilu ditunda. Politikus Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan putusan itu tidak masuk akal. Bahkan, Mustofa menyentil dengan candaan, "Jika boleh, dipercepat saja jadwalnya," ungkap Mustofa.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)