Triaspolitica.net : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan aturan baru terkait jam masuk siswa SMA dan SMK. Seluruh SMA dan SMK diminta mewajibkan siswanya masuk pada pukul 05.00 pagi. Saat ini kebijakan itu sudah diterapkan di SMA Negeri 1 Kota Kupang.
Sejumlah siswa terlihat sudah datang di SMAN 1 Kupang, NTT, pada Rabu pagi, (1/3/2023) pagi mengenakan seragam pramuka. Para siswa mengikuti apel pagi bersama guru di halaman SMA Negeri 1 Kupang.
Setelah mengikuti apel pagi, para siswa masuk ke kelas untuk mengikuti proses belajar mengajar.
Meski telah diinstruksikan, aturan masuk sekolah jam 5 pagi di NTT ini masih belum diterapkan secara menyeluruh. Belum semua sekolah di NTT mendapat instruksi.
Aturan tersebut baru diterapkan di beberapa SMA/SMK di Kota Kupang. Sementara itu, sekolah lain sedang dalam tahapan.
Pemprov menyampaikan bahwa masuk sekolah pukul 05.00 WITA ini nantinya akan dilaksanakan secara menyeluruh di provinsi tersebut sehingga menjadi budaya kegiatan belajar mengajar (KBM) yang baru di NTT.
Namun kebijakan itu mendapat reaksi beragam dari publik. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik kebijakan tersebut dan mengatakan kebijakan tersebut dapat membahayakan tumbuh kembang peserta didik.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)