Triaspolitica.net : Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka. Wawan menjadi tersangka atas aksinya membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Wawan pun telah ditahan usai menjadi tersangka.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Menurut Pandra, dalam kasus ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu keterangan saksi ahli juga diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Ada 15 saksi (diperiksa) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," tandasnya.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)