Triaspolitica.net : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan terancam pidana lima tahun penjara usai dijadikan tersangka penistaan agama. Wawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat gereja Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah.
Penetapan tersangka terhadap Wawan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Setelah menjadi tersangka Wawan pun langsung ditahan. Wawan Kurniawan dikenakan tiga pasal berlapis, Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.
Aksi Wawan itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, video Wawan membubarkan jemaat yang tengah beribadah itu pun viral di media sosial.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, (16/3/2023).
Dalam menyelidiki kasus ini, Pandra menyebut penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. "Ada 15 saksi dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Selain itu, kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 156 KUHPidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU. Ancaman lima tahun penjara," jelasnya.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)