Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KY Tidak Berwenang untuk Memeriksa Substansi Putusan Hakim


Triaspolitica.net :
Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan mengawal proses banding yang dilakukan KPU terhadap putusan hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

KY memahami putusan PN Jakpus merupakan persoalan besar yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat, namun KY tidak memiliki wewenang untuk memeriksa substansi putusannya.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya, maka KY akan terus mengawasi, proses upaya hukum, baik banding atau kasasi," kata Ketua KY Fajar Mukti di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.

KY memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun hal itu tidak mengubah substansi putusan karena hanya bisa diubah melalui jalur upaya hukum.

"Maka kita akan kawal terus kasus tersebut, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar, beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan telah menjadi perdebatan," tambahnya.

Mukti mengatakan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk turut mengawal kasus tersebut. "Oleh karena itu kami KY meminta dukungan masyarakat tentunya mengenai informasi dari teman-teman media, LSM, akademisi maupun masyarakat secara umum apabila mendapatkan informasi yang lebih bisa disampaikan ke KY agar kami bisa bekerja secara optimal," ujarnya.

Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved