Triaspolitica.net : Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Hal demikian ia sampaikan merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Suharto mengingatkan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar," kata Suharto dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.
Sehingga untuk upaya menolak putusan tersebut, hanya bisa dilakukan secara prosedural yakni melalui upaya banding dari pihak tergugat. Dalam hal ini KPU selaku tergugat sebagaimana Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Karena itu, Suharto mengingatkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga masih mungkin diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," ujarnya.
Namun, Suharto enggan untuk memberikan komentar atas putusan tersebut. Karena putusan tersebut belum sampai pada tahap kasasi di MA dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang "hukum" nya. Karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yg sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," jelasnya.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)