Triaspolitica.net : Masalah kepemilikan lahan di Tanah Merah mencuat usai kebakaran hebat melanda depo Pertamina pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di Permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021.
Jauh sebelum persoalan IMB, warga dulunya tinggal di atas Tanah Merah dekat depo Pertamina secara ilegal pada awal 2000-an. Mereka baru mendapat legitimasi pencatatan sipil dari negara usai Joko Widodo menjadi gubernur DKI.
Warga Rawa Badak Selatan, Mulyadi bercerita awalnya Tanah Merah tak berpenghuni. Tak ada satu pun rumah yang berdiri. Tanah itu dijaga tentara dan polisi karena aset negara.
Pada awal reformasi, warga luar daerah mulai berdatangan. Mereka mulai mematok tanah setelah aparat tak lagi ketat menjaga. Sedikit demi sedikit rumah pun dibangun.
Warga-warga tinggal di atas tanah merah dekat depo Pertamina secara ilegal pada awal 2000-an. Mereka baru dapat legitimasi dari negara usai Joko Widodo menjadi gubernur.
"Status kewarganegaraan doang, KTP. Jokowi pas gubernur memberikan. Dulu mereka disebut warga liar, warga gelap, warga tanah merah," ujar Mulyadi yang tinggal di Rawa Badak Selatan sejak 1982 itu, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dilansir dari Detikcom, pada tahun 2012, Jokowi yang pada saat itu menjabat gubernur DKI turun langsung menyelesaikan masalah kependudukan warga Tanah Merah, Jakarta Utara, yang sempat berlarut-larut.
Setelah kebijakan itu, pengakuan negara terus berkembang. Pemerintah setempat membentuk rukun warga khusus warga tanah merah. Sekarang, mereka tercatat sebagai warga RW 9 dan RW 8 Rawa Badak Selatan.
Warga Tanah Merah lantas mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagian warga tak punya sertifikat tanah, tetapi boleh mendirikan bangunan.
"Pak Anies juga resmiin surat bangunan, IMB. Kan ngukur bangunan semua. Jadi, sama kontrak Anies ini semua dirapikan," kata warga RW 9 Rawa Badak Selatan Deden Mustafa seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 4 Maret 2023.
Deden berkata warga yang mendapat IMB boleh mendirikan bangunan asal bayar iuran. Dia, misalnya, membayar Rp200 ribu setahun untuk bangunan 6 meter x 16 meter.
Meski demikian, ia mengaku tak tahu bagaimana nasib perumahan warga tanah merah usai Anies lengser. Dia mengaku masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah.
Meski tahu tanah merah berbahaya, Deden memilih bertahan bersama keluarga. Dia berkata sudah punya kerjaan di tempat itu. Selain itu, ada legitimasi dari pemerintah melalui IMB.
Sementara itu, Mulyadi juga menyatakan niat untuk bertahan tinggal di dekat depo Pertamina Plumpang. Ia mengatakan tanah di RW 2 sudah resmi karena bersertifikat. Selain itu, ia mengaku sulit mencari rumah di Jakarta.
Mulyadi menilai zona bahaya sebenarnya ada di RW 9, RW 8, dan RW 1. Terlebih lagi, perumahan di lokasi itu banyak yang tak punya sertifikat.
Sementara itu, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena menjelaskan soal surat izin mendirikan bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Suhaena mengatakan warga setempat hanya mengantongi IMB kawasan. Menurutnya, IMB tersebut sebatas mengakui bangunan, bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan, Ahad, 5 Maret 2023.
Suhaena menyebut masyarakat memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Namun masyarakat tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan," ujarnya
Pada 2021 lalu, Anies menyatakan IMB kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penertiban perizinan berbentuk kawasan pertama di Indonesia.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies.
IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.
Anies mengungkapkan Pemprov DKI bekerja, berdiskusi mencari solusi sehingga muncul ide IMB untuk satu kawasan.
"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tapi mereka faktanya ada disini sudah puluhan tahun," ungkap Anies kala itu.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)