Triaspolitica.net : Yayasan Miftahul Ulum, yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon menyatakan guru bernama Muhammad Sabil dapat kembali mengajar di sekolah tersebut. Namun, Muhammad Sabil harus mengikuti aturan yang berlaku di SMK Telkom Sekar Kemuning.
"Kami membuka seluas-luasnya kepada Pak Sabil jika ingin bergabung lagi mengajar di kami itu tidak masalah. Selama beliau bisa mengikuti aturan yayasan," kata Humas Yayasan Miftahul Ulum, Elis Suswati, dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.
Terkait alasan pemecatan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom, Cahya Riyadi mengatakan sebelum mengeluarkan surat pemecatan, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat peringatan terhadap Muhammad Sabil terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh M. Sabil selama bekerja sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning.
Oleh karenanya, pihaknya memastikan jika surat pemutusan hubungan kerja atau surat pemecatan yang dikeluarkan kepada Muhammad Sabil tidak ada kaitannya dengan postingan kritiknya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Pada dasarnya, tidak ada yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil," kata Cahya dalam keterangannya.
Menurut Cahya, surat peringatan pertama diberikan kepada Muhammad Sabil pada September 2021 terkait pelanggaran etika. Kemudian pada Oktober 2021, pihaknya kembali memberikan surat peringatan kepada Muhammad Sabil.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)