Triaspolitica.net : Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Menurut Mardani, putusan PN Jakpus tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
Mardani Ali Sera yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan PN.
“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” ungkap Mardani saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun keputusan mengenai Pemilu dilanjutkan atau ditunda, Mardani menyebut kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, ia menyebut tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)