Triaspolitica.net : Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengatakan bahwa larangan negara terhadap pernikahan sesama jenis bukanlah merupakan tindakan diskriminatif. Menurut Kishida, pernikahan yang sah sesuai konstitusional hanyalah pernikahan heteroseksual (berbeda jenis kelamin).
"Saya tidak berpikir melarang pasangan sesama jenis untuk menikah adalah diskriminasi yang tidak adil oleh negara. Larangan ini bukanlah inkonstitusional," ungkap Kishida yang memicu kritik dari oposisi dan aktivis LGBTQ, seperti dilansir dari ABCNews.go, Rabu, 1 Maret 2023)
Partai Demokrat Liberal Kishida, dikenal dengan nilai-nilai keluarga konservatif dan keengganannya untuk mempromosikan kesetaraan gender dan keragaman seksual.
“Saya meyakini bahwa saya tidak diskriminasi tentang masalah ini,” tambahnya.
Jepang adalah satu-satunya anggota G-7 yang belum mengakui pernikahan sesama jenis. Jepang juga belum memberlakukan undang-undang antidiskriminasi untuk orang-orang LGBTQ.
Di Jepang pun, Orang-orang LGBTQ sering menghadapi diskriminasi di sekolah, pekerjaan dan rumah di Jepang, menyebabkan banyak orang menyembunyikan identitas seksual mereka.
Sumber : ABCNews.go | Weblink : https://abcnews.go.com/Politics/wireStory/japan-pm-ban-same-sex-marriage-discrimination-97542651
Redaktur : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)