"KPU akan upaya hukum banding. KPU dengan tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditanya wartawan, Kamis sore, 2 Maret 2023.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu. Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
Pasal 431 UU Pemilu menyebutkan Pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.
Sementara itu, pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan.
Oleh sebab itu, Idham menyatakan KPU tegas bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. “Iya, KPU tegas banding,” ujarnya.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)