Triaspolitica.net : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
PPATK menemukan sejumlah transaksi janggal senilai Rp 500 miliar lebih dari rekening tersebut.
“Nilai transaksi yang kami bekukan dengan debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK dalam keterangannya, Selasa, 7 Maret 2023.
Dugaan transaksi mencurigakan itu membuat PPATK membekukan 40 lebih rekening yang terafiliasi dengan Rafael dan keluarganya. Sejumlah rekening atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan.
“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan. Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” tutur Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ungkap Ivan,
PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)