Triaspolitica.net : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi dugaan adanya transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengatakan transaksi Rp300 triliun tersebut bukanlah korupsi maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan.
"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," kata Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.
Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.
Berikut pernyataan lengkap Ivan dalam konferensi pers di Kemenkeu :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jadi hari ini saya sebagai kepala PPATK datang ke Kemenkeu untuk diskusi, sebenarnya ini kegiatan rutin karena kami kolaborasi sinergitas koordinasi sering dilakukan, hampir setiap hari.
Kami tadi fokus diskusikan terkait statement tentang adanya transaksi Rp300 triliun. Perlu disampaikan, seperti dipahami Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu.
Kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang abuse of power dan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Tapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
Kami terus melakukan koordinasi dan berupaya agar kasus ini tertangani baik tidak hanya dengan Kemenkeu tapi dengan aparat hukum lainnya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal terkait kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
Di situlah kami menyerahkan yang namanya hasil analisis maupun pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asalnya. Kasus itu lah yang memiliki nilai luar biasa besar memiliki nilai yang luar biasa masif.
Tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu, dan kami akan koordinasi dengan baik terus menerus walaupun kami melihat bahwa ada hal yang perlu diupdate ke Kemenkeu.
Kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik, bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu itu bukan tentang adanya penyalahangunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan pegawai oknum Kemenkeu, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisinya sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU sebagaimana ada di UU 8/2010.
Kami dengan Kemenkeu sudah sangat dekat, Kemenkeu kalau kami koordinasi relatif permasalahan internal di sini sangat kecil dibandingkan lembaga lain. Maka kami confidence untuk menyerahkan kasus kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
Jadi sekali lagi saya tegaskan angka ratusan triliun tadi angka terkait tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU, sudah clear ya.
Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu, ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, Polisi dan Kejaksaan. Bicara penyidikan tindak kepabeanan dan perpajakan memang besar makanya sampai Rp300 triliun.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Political News Agency (IPNA)