Triaspolitica.net : Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu ke PN Jakpus sehingga berujung putusan tunda pemilu. Partai Prima mengaku menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.
"Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu," kata Agus Jabo saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. (Baca juga : Sejarah Berdiri dan Profil Partai Prima yang Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus)
"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu," ujarnya.
Selain itu, Partai Prima mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Pada saat tidak lolos verifikasi, Partai Prima sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN.
Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu. "Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dan mendirikan partai politik, dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan," kata Agus.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)