Triaspolitica.net : Beredar video viral petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.
Terkait hal ini, PT Angkasa Pura II disebut telah mengambil keputusan untuk memberhentikan atau memecat tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta tersebut karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan menjemput dan melakukan pendampingan terhadap penumpang.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangannya, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca juga :
- 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Usai Cium Tangan dan Kawal Habib Bahar Smith di Bandara
- Pihak Habib Bahar Smith Nilai Pemecatan 3 Petugas Bandara Soetta Berlebihan dan Zalim!
- Penjelasan AP II Terkait Pemecatan 3 Petugas Avsec Bandara Soetta yang Kawal Habib Bahar Smith
Holik mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.
Holik menambahkan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 petugas avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. Adapun sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian. ***
Indonesian Political News Agency (IPNA)