TriasPolitica.net : Ustadz Dhiyauddin mencetak prestasi membanggakan di lomba azan internasional ‘Otr ElKalam’ di Arab Saudi. WNI asal Aceh ini mendapatkan juara II dalam lomba yang diselenggarakan oleh Badan Otoritas Media Arab Saudi.
Selain mendapat Trofi berwarna perak, Ustadz Dhiyauddin juga berhak atas hadiah 1 juta riyal atau senilai Rp 4 miliar.
Prestasi yang diraih Ustadz Dhiayuddin menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Indonesia apalagi di suasana bulan Ramadhan. Namun tak sedikit juga yang memberikan komentar yang cukup menggelitik, dimana dari beberapa berita maupun artikel yang di laman internet, banyak warganet yang mengingatkan Ustadz Dhiyauddin ketika pulang ke Indonesia.
Menurut para warganet, mereka khawatir kepulangan sang Ustadz ke tanah air akan jadi sasaran empuk dari Dirjen Pajak dan Bea Cukai, karena khawatir hadiah sang Muazin akan dipotong pajak.
Karena sudah banyak kejadian terkait hadiah dan pemotongan pajak saat ada WNI yang menang lomba di luar negeri, yang bahkan sempat dimintai biaya bea cukai mencapai Rp4 juta, untuk satu piala. Selain itu banyaknya kasus dari pihak Pajak maupun Bea Cukai juga dikhawatirkan akan berimbas dengan hadiah yang didapatkan Ustaz Dhiyauddin.
Seperti yang nampak dari akun Intagram @captionaceh, yang ikut memposting foto Dhiyauddin saat tengah menerima piala, lengkap dengan caption "Sosok Ustaz Dhiauddin Putra Aceh Barat yang diganjar hadiah Rp4 M Usai juara azan di Arab Saudi"
Akun tersebut langsung diserbu dengan puluhan komen dari Warganet. @zamimoechtar : Kriiiing pajak, @musafirkesuksesan : hati-hati bawak plakatnya nanti kena pajak, @awierdregd : Alhamdulillah, yang penting jangan bawa pulang piala ke Indonesia ntar dicegar bea cukai.
"Semoga saja hadiah yang diterima oleh Ustadz Dhiyauddin tidak sampai jadi incaran pihak pajak ataupun bea cukai, karena bagaimanapun itu adalah hasil jerih payah dirinya sendiri. Terkecuali jika memang dari pihak pemerintah mempunyai andil saat Dhiyauddin mengikuti proses lomba di Negara Arab Saudi tersebut," ungkap warganet yang lain. *
Indonesian Political News Agency (IPNA)