Triaspolitica.net : Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh memberi sanksi berat kepada 8 pegawai yang terseret dalam daftar 69 orang berharta tak wajar dalam laporan harta kekayaannya (LHK) 2020 dan 2021.
Dari 69, ada sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. Pemeriksaan ini mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif. Hasilnya, ada pegawai 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti.
Dari 31 pegawai tersebut, ada 8 pegawai Kemenkeu yang mendapatkan sanksi berat. Rincianya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," kata Awan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
"Dari hasil pemanggilan itu diklarifikasi, ada yang kena hukuman disiplin, ada yang terkena dia harus memperbaiki LHK-nya," ujar Awan.
Awan menjelaskan pemeriksaan seperti ini sebetulnya rutin dilakukan. Yang baru dipanggil baru dari DJP dan DJBC, lalu akan disusul pemanggilan terhadap pegawai direktorat lainnya. "Nanti kita panggil unit eselon 1 lainnya juga," ungkap Awan. ***
Indonesian Political News Agency (IPNA)