Triaspolitica.net : PT Angkasa Pura II memecat tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta yang menjemput dan mendampingi Habib Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat. Menurut AP II, ketiga petugas juga meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan pemecatan dilakukan terkait pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP), serta tindakan indisipliner saat bertugas.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata M. Holik Muardi dalam keterangannya, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca juga :
- 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Usai Cium Tangan dan Kawal Habib Bahar Smith di Bandara
- Pihak Habib Bahar Smith Nilai Pemecatan 3 Petugas Bandara Soetta Berlebihan dan Zalim!
- Penjelasan AP II Terkait Pemecatan 3 Petugas Avsec Bandara Soetta yang Kawal Habib Bahar Smith
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ungkapnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, AP II mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat. Sesuai perjanjian kerja ketiga petugas Avsec tersebut.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menegaskan, setiap petugas aviation security (Avsec) harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). Memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan, dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Indonesian Political News Agency (IPNA)