TriasPolitica.net : Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah itu. Hal itu diungkapkan Abraham Samad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Abraham Samad mengatakan meskipun KPK kini menjadi rumpun eksekutif setelah Undang-Undang KPK direvisi, tetap perlu ada pemisahan periodisasi antara KPK dengan lembaga eksekutif lainnya. Ia menilai hal itu didasari pada dasar filosofi dan sosiologis pendirian KPK.
“Oleh karena itu, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan format pimpinan KPK lima tahun, berarti tidak ada lagi ciri khas sebagai lembaga independen,” kata Abraham Samad dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.
Samad juga menyebut pembedaan periodisasi masa pimpinan juga penting untuk menunjukkan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen. Ia menilai KPK perlu memiliki ciri khas sebagai lembaga penegak hukum.
“Karena ia menjadi role model bagi lembaga negara lainnya. Jadi, kalau disamakan, berarti sudah tidak punya kekhususan. Dia boleh jadi eksekutif, tapi dia harus punya ciri khas,” ujar Samad. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)