Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH PP Muhammadiyah Desak Polri Juga Jerat Prof. Thomas Djamaluddin Terkait Ujaran Kebencian kepada Muhammadiyah


TriasPolitica.net :
Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mendesak polisi juga menjerat peneliti BRIN Prof. Thomas Djamaluddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Gufroni mengapresiasi langkah polisi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Menurutya, Prof. Thomas seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

"Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian," kata Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2023 seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Gufroni mengatakan polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas. Selain itu, ada opsi Pasal 56 poin 2 KUHP.

Menurut Gufroni, Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya. Menurutnya, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.

"Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal 'halal darah Muhammadiyah'.

Andi terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Indonesian Political News Agency (IPNA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved