TriasPolitica.net : Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah menambah kewenangannya sendiri dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Benny menyatakan MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny melalui dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam serangkaian twit di akun Twitternya, Benny juga mengkritisi keputusan MK tersebut. Benny menyebut keputusan itu sesat pikir. Benny mengingatkan bahwa MK adalah corong dari UUD dan Konstitusi bukan corong kekuasaan.
"MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yg disebut dgn tirani judisial itu. Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang. Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger! #RakyatMonitor#," tulis Benny.
"Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi. Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia," ujar Benny. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yg disebut dgn tirani judisial itu. Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang. Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama… https://t.co/ZoCTQXo1SM
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) May 25, 2023