TriasPolitica.net : Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H, Ph.D menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024.
“Saya berpendapat inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Prof. Denny dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Prof. Denny mengatakan kerap menyampaikan bahwa penegakan hukum saat ini hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024. Begitu pun dalam kasus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini secara hukum norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak MK membacakan putusannya hari ini. Artinya, kata dia, masa jabatan Firli Bahuri dkk yang seharusnya berakhir Desember 2023, akan diperpanjang menjadi Desember 2024.
“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” ungkapnya.
Menurut Prof. Denny, apabila proses pergantian pimpinan KPK pada 2024 tetap dilanjutkan, maka strategi menjadikan komisi antirasuah sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan. Terlebih, jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres 2024.
“Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Denny putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)