TriasPolitica.net : Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti turut menanggapi kebijakan baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam kebijakan baru tersebut, Sri Mulyani membatasi honor yang diterima menteri saat menjadi pengisi acara atau pembicara sebesar Rp 1,7 juta.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi hal itu, Susi mengusulkan agar Sri Mulyani menaikkan gaji bulanan para menteri. Hal itu disampaikan Susi melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat, 19 Mei 2023.
"Urun pendapat ibu Menkeu, Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta per bulan," tulis Susi di akun Twitternya.
Susi menjelaskan angka itu tergolong wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahan-perusahaan nasional.
"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudah terukur," sambungnya.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga mengatur honor pembicara bagi pejabat di kementerian, yakni Eselon I/yang disetarakan sebesar Rp 1.400.000, pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp 1.000.000 dan pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000. ***
Lihat di : https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1659415083422982144?t=MmmlWWggi3R96DtgQyswKQ&s=19
Indonesian Islamic News Agency (IINA.id)