Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wow! Jokowi Gaji Kepala Otorita IKN Sebesar Rp 172 Juta per Bulan


TriasPolitica.net :
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan penghasilan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai ratusan juta per bulan. Besaran penghasilan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur penghasilan Kepala Otorita IKN secara total sebesar Rp172,71 juta per bulan. Hal ini berdasarkan lima komponen berikut:

  1. Gaji pokok: Rp5,04 juta
  2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp648,48 ribu
  3. Tunjangan jabatan: Rp13,60 juta
  4. Tunjangan kinerja: Rp153,4 juta

Di sisi lain, besaran penghasilan yang diberikan untuk wakil kepala otoritas IKN mencapai total Rp155,18 juta per bulan. Gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen:

  1. Gaji pokok: Rp4,89 juta
  2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras): Rp634,77 ribu
  3. Tunjangan jabatan: Rp11,56 juta
  4. Tunjangan kinerja: Rp138,07 juta

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan dana operasional yang cukup besar kepada kepala otorita maupun wakilnya. Besaran dana operasional untuk kepala otoritas sebesar Rp178 juta, sedangkan  wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.

Menurut aturan tersebut, fasilitas lainnya bagi kepala otorita IKN diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi wakil kepala otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan," ujar Jokowi dikutip dari Perpres Nomor 13 Tahun 2023.

Adapun Jokowi mengatakan, semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut seluruhnya berasal dari dana APBN. ***

Indonesian Political News Agency (IPNA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved