TriasPolitica.net : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan penghasilan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai ratusan juta per bulan. Besaran penghasilan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur penghasilan Kepala Otorita IKN secara total sebesar Rp172,71 juta per bulan. Hal ini berdasarkan lima komponen berikut:
- Gaji pokok: Rp5,04 juta
- Tunjangan melekat (keluarga dan beras): Rp648,48 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp13,60 juta
- Tunjangan kinerja: Rp153,4 juta
Di sisi lain, besaran penghasilan yang diberikan untuk wakil kepala otoritas IKN mencapai total Rp155,18 juta per bulan. Gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen:
- Gaji pokok: Rp4,89 juta
- Tunjangan melekat (Keluarga dan beras): Rp634,77 ribu
- Tunjangan jabatan: Rp11,56 juta
- Tunjangan kinerja: Rp138,07 juta
Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan dana operasional yang cukup besar kepada kepala otorita maupun wakilnya. Besaran dana operasional untuk kepala otoritas sebesar Rp178 juta, sedangkan wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.
Menurut aturan tersebut, fasilitas lainnya bagi kepala otorita IKN diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi wakil kepala otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan," ujar Jokowi dikutip dari Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Adapun Jokowi mengatakan, semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut seluruhnya berasal dari dana APBN. ***
Indonesian Political News Agency (IPNA)