Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa dan Copot 15 Pegawai soal Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK


TriasPolitica.net :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Ke-15 pegawai itu diduga melanggar disiplin kepegawaian. Selain itu, ke-15 pegawai itu juga dicopot dari tugasnya.

"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Selain memproses pelaku, KPK mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK bakal koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK.

"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," jelas Ali.

Sampai saat ini, penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

"Terkait di Rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK, terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," tutur Ali. ***

Redaktur : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved