TriasPolititca.net : Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) perlu melakukan terobosan seperti menggunakan metode e-voting supaya anggaran yang dikucurkan bisa ditekan.
"Pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan cara pemungutan atau pemberian suara yang sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam dalam sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis kemarin, 15 Juni 2023.
"Misalnya, dengan cara e-voting karena cara pemungutan atau pemberian suara melalui kertas suara yang dianggap kurang praktis dan membutuhkan waktu penghitungan yang lama dan anggaran yang cenderung meningkat," tambahnya.
Saldi mengatakan, secara faktual MK menyadari benar terjadi peningkatan anggaran penyelenggaraan Pemilu. Namun, hal itu tidak hanya disebabkan pilihan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Saldi juga menyoroti argumen tentang peningkatan penggunaan anggaran negara yang sangat besar, tetapi tidak berkorelasi dengan kualitas anggota DPR/DPRD yang terpilih.
"Berkenaan dengan peningkatan anggaran berkorelasi dengan kualitas anggota terpilih, Mahkamah menilai pandangan ini sulit untuk diterima kebenarannya," ucap Saldi.
Saldi menyampaikan, salah satu hal yang penting dan menjadi perhatian adalah cara penyelenggara "mengelola" jumlah partai politik peserta pemilu dan upaya efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan umum. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)