TriasPolitica.net : Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Denny Indrayana mengucap rasa syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
"Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Denny mengaku berharap agar informasi yang sebelumnya ia sampaikan terkait putusan MK bakal mengubah sistem pemilu tidak menjadi kenyataan. Menurutnya, Putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka merupakan kemenangan daulat rakyat.
"Karena survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Denny juga menyebut putusan MK menetapkan sistem proporsional terbuka merupakan putusan yang komperhensif, mudah dibaca alur dan konsisten dalam berlogika.
Adapun MK menolak semua gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan demikian, sistem pemilu yang diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)