TriasPolitica.net : Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengeluarkan fatwa bahwa hukum memondokkan anak-anak di Ma'had Al Zaytun Indramayu adalah haram.
"Dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun? Hukum memondokkan anak di al Zaytun haram," bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat, Sabtu, 17 Juni 2023.
Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut dan diajarjan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Berikut beberapa alasan LBM PWNU mengambil keputusan terseut :
1. Mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi Havenu Shalom yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
2. Orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan di lingkungan yang buruk atau menyimpang. Dengan kata lain, orang tua dapat dianggap dengan sengaja menitipkan anak-anak mereka pada guru-guru yang salah.
3. Dengan memondokkan anak di pesantren di Al-Zaytun sama saja dengan mendukung dan memperbanyak jumlah pengikut ajaran menyimpang tersebut. Padahal seharusnya orangtua harus memilih pesantren dan guru-gurunya yang memiliki sanad keilmuan yang masyhur.
"Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," bunyi pernyataan LBM PWNU Jabar.
Acara ini digelar di Pesantren Hidayatut Tholibin, Indramayu pada Jumat, 16 Juni 2023. Turut hadir dalam pembasahan polemik ajaran menyimpang di Ma'had Al-Zaytun, antara lain KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi Bilal, KH Ahmad Yazid Fattah, K Ghufroni Masyuda, K Maqsudi Marfu', KH Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)