Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Sebut KPK Berhak Menetapkan Status Tersangka Kepala Basarnas Meski Anggota TNI Aktif


TriasPolitica.net :
 Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk menetapkan status tersangka bagi anggota TNI yang masih aktif jika terlibat dalam kasus pidana umum.

“KPK berhak menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul Huda dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Chairul Huda, KPK bisa merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 65 ayat 2 berbunyi, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Chairul mengatakan KPK bisa mengabaikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer untuk kasus ini. Alasannya, Undang-undang TNI lex posteriori yang mengesampingkan Undang-undang Peradilan Militer sebagai lex apriori.

“Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya),” ungkap Chairul.

Chairul mengatakan penindakan anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

“Pegawai negeri dalam Undang-undang Korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” jelas Chairul.

Sebelumnya, Puspom TNI memprotes penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023.

Puspom TNI menilai KPK telah melampaui kewenangannya dan menyatakan tak mengakui penetapan Kepala Basarnas dan anak buahnya tersebut sebagai tersangka. Tidak lama kemudian, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf kepada TNI atas penetapan tersangka tersebut. ***

Download UU 34/2004 : https://www.dpr.go.id/dokblog/dokumen/F_20150616_4760.PDF

Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved