TriasPolitica.net : Bawaslu RI mengadukan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait akses dokumen bakal caleg pada Senin (7/8/2023). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan aduan itu dilayangkan karena KPU tak kunjung memberikan akses kepada Bawaslu RI untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
"Pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan, ini juga ada temen-temen beberapa yang menyatakan 'oh kami memberikan akses'. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman di lapangan kami Bawaslu provinsi dan kabupaten, kota di lapangan," ungkap Rahmat Bagja dalam keterangannya dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Bagja menegaskan kalau aduan itu bukan hanya sekedar formalitas saja untuk mengawasi pendaftaran bacaleg dalam kompetisi pemilu 2024 nanti. Mengingat masalah ini dinilai sangat serius olehnya.
Bagja menyebut, pihaknya sudah empat kali melayangkan surat protes kepada KPU yang isinya meminta akses dokumen caleg diberikan. Pembicaraan informal juga sudah dilakukan. Namun, semua upaya itu gagal.
"Kami sudah berhubungan dengan teman-teman KPU, berkomunikasi. Kemudian sudah berkirim surat kan baik informal maupun formal telah dilakukan," ujar Bagja.
Menurut Bagja, dibuatnya pengaduan tersebut bukan berarti hubungan Bawaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara pemilu menjadi memburuk. Sebab, sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu harus turut bertanggung jawab.
Rahmat Bagja menganggap langkah pihaknya mengadukan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan sesuatu yang lumrah. "Ini (pengaduan ke DKPP merupakan) hubungan yang harus dilakukan, dan menurut saya jangan kemudian adem-ayem," kata Bagja. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)