TriasPolitica.net : Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) untuk ikut serta sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Amar putusan: PK tidak diterima," bunyi putusan MA di situs resmi Mahkamah Agung, Kamis, 10 Agustus 2023.
Perkara dengan nomor 120 PK/TUN/2023 diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, SH.,CN, anggota Majelis 1 Dr. CERAH BANGUN, S.H., M.H., anggota Majelis 2 Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH dan Panitera Pengganti MOHAMAD YUSUP, S.H.,M.H.
Sebelumnya, PK ini diajukan oleh Partai Prima pada awal Mei 2023 atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT. Putusan PTUN menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Prima atas KPU. Partai Prima kemudian mengajukan PK ke MA.
Sekadar informasi, Partai Prima gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi faktual. KPU kemudian mempersilakan Partai Prima mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat. Oleh karena itu, Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan sehingga KPU memutuskan Partai Prima gagal menjadi peserta Pemilu 2024. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)