Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Evaluasi Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Perwira TNI, Berikut Daftarnya!


TriasPolitica.net :
Presiden Joko Widodo akan mengevaluasi penempatan perwira TNI di beberapa jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Evaluasi itu dampak dari ditetapkannya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka.

Jokowi ditanya apakah akan mengevaluasi penempatan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil agar polemik serupa tidak terulang. Jokowi memastikan akan mengevaluasi seluruh kementerian dan lembaga.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya. Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi" kata Jokowi di inlet sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Diketahui, saat ini ada beberapa jabatan sipil yang secara aturan bisa diisi oleh anggota TNI berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 38 Tahun 2016.

UU RI 34/2004 Pasal 47

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Kemudian di Permenhan Nomor 38 Tahun 2016 Bab III tentang Jabatan ASN pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI, terdapat sejumlah bidang di instansi Pemerintah yang dapat diisi prajurit TNI aktif.

Berikut daftarnya:

Pasal 7
Jabatan ASN tertentu pada instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU sebagai berikut:

a. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Kementerian Pertahanan
c. Sekretaris Militer Presiden
d. Badan Intelejen Negara
e. Lembaga Sandi Negara
f. Lembaga Ketahanan Nasional
g. Dewan Pertahanan Nasional
h. Badan SAR Nasional
i. Badan Narkotika Nasional
j. Mahkamah Agung.

Pasal 8
Jabatan ASN tertentu pada Instansi Pemerintah yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan Peraturan Presiden, antara lain:

a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Badan Nasional Penanggulangan Teroris
c. Badan Keamanan Laut

Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved