TriasPolitica.net : Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi gugatan uji materi mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, perkara itu adalah urusan yudikatif.
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Jokowi juga meminta jangan ada yang berandai-andai soal isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Jokowi saat ditanya wartawan.
Seperti diketahui, MK kini tengah memproses tiga gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan masing-masing dilayangkan oleh politikus PSI, Partai Garuda, dan dua kepala daerah dari Partai Gerindra.
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usia menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.
Sebagian pihak menilai, pengajuan uji materiil ini dianggap sebagai upaya memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)